Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

    SUMENEP - Tim Gabungan Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 WIB.

    Tempat kejadian perkara di gudang milik S yang di sewa oleh tersangka beralamat di Ds. Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep. Sedangkan tersangka atas nama HU (39) Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Dsn. Dua Ds. Pagerungan Besar, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep.

    Barang bukti yang diamankan petugas adalah 2 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47, 26 Gram, 1 buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137, 1 alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 tempat klip kecil , 1 timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.

    Kronologis berawal saat  petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken tepatnya di Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, " jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H.

    Pada saat petugas gabungan melakukan pengamatan dan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di dalam gudang Alamat Dsn. Dua Ds. Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep.

    Petugas yang sedang melakukan pengamatan melihat ciri ciri orang yang di informasikan, kemudian petugas langsung menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara dan sesampainya di dalam rumah Tersebut terdapat seorang laki-laki bernama HU.

    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut di temukan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47, 26 Gram Narkotika jenis sabu - sabu yang di sembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye.

    Kemudian ditunjukkan barang bukti kepada HU dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, " jelasnya.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian...

    Artikel Berikutnya

    Desa Sapeken Raih 2 Penghargaan Bergengsi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken
    Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

    Ikuti Kami